Jumat, 30 Maret 2012

NEGARA


Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam  tumbuhnya manusia berkembangnya negara
Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara :
Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat
Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
Pengertian negara menurut para ahli                    
Prof. Farid S. 
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek 
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel 
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg 
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger H. Soltau 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Secara Primer
2. Secara Sekunder
I. Secara Primer
Asal mula terjadinya Negara secara primer biasa disebut juga pendekatan teoritis yang bersifat dugaan yang dianggap benar.
Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Tahapan terjadinya Negara:
1. Genoot Schaft (Suku)
Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
2. Rijk/Reich (Kerajaan
Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
3. Staat
Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
4. Diktatur Natie
II. Secara Sekunder
Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
1. Proklamasi
Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
2. Fusi
Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
3. Aneksasi
Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
4. Cessie
Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian.
5. Acessie
Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
6. Okupasi
Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
7. Inovasi
Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.  8. Separasi.  
Terjadinya negara dapat dipelajari melalui 3 pendekatan, yakni secara teoritis, faktual,dan melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder.

    Pendekatan Teoritis
    Terdiri atas :
        Teori Ketuhanan :
           Negara ada karena kehendak Tuhan. Teori ini dipelopori oleh Agustinus, Friedrich Julius Stahl, dan Kraneburg.
        Teori Perjanjian Masyarakat :
        Teori Kekuasaan :
    Pendekatan Faktual
      Pendekatan ini didasarkan pada kenyataan yang benar - benar terjadi. Menurut fakta sejarah, suatu negara terbentuk, antara lain karena :
        Pendudukan ( Occopatie )
          Terjadi ketka suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku / kelompok tertentu. Contoh: Liberia yang diduduki oleh kaum Negro yang dimerdekakan pada tahun 1847.
        Proklamasi ( Proclamation )
           Suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya: Indonesia pada 17 Agustus 1945 mampu merdeka lepas dari penjajahan Jepang dan Belanda.
        Penarikan ( Accesie )
          Mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut ( delta ). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang hingga akhirnya membentuk negara. Contoh: Negara Mesir terbentuk dari delta sungai Nil.
        Penyerahan ( Cessie )
           Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan pada negara lain atas dasar perjanjian tertentu. Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria pada Prussia ( Jerman ).
        Pencaplokan / Penguasaan ( Anexatie )
          Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai ( dicaplok ) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contoh: negara Israel ketika dibentuk tahun 1948 banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania dan Mesir.
        Pemisahan ( Separatise )
          Suatu wilayah yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contoh: Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan merdeka.
        Peleburan ( Fusi )
          Terjadi ketika negara - negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk melebur menjadi satu negara baru. Contoh: terbentuknya federasi kerajaan Jerman tahun 1871.
        Pembentukan baru
          Wilayah negara yang berdiri di wilayah negara yang sudah pecah. Contoh: Uni Soviet pecah kemudian muncul negara - negara baru.
 Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita perlu mengenal konsep dan asas kewarganegaraan kita. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca mengenai konsep, asas, unsur, dan karakteristik kewarganegaraan. Selain itu, disini juga akan membahas mengenai hak dan kewajiban seorang warga negara.

Pembahasan I : Konsep Dasar Tentang Warga Negara

Dalam pengertian Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.

Dahulu istilah warga negara seringkali disebut hamba atau kawula negara yang dalam bahasa inggris (object) berarti orang yang memiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
AS Hikam mendifinisikan bahwa warga negara yang merupakan terjemahan dari citizenship adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

Sedangkan Koerniatmanto S, mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya.Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.

Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

Pembahasan II : Asas Kewarganegaraan

Asas kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut. Dalam menerapkan asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman penetapan,yaitu:

1). Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dijumpai dua bentuk asas yaitu, ius soli dan ius sanguinis. Dalam bahasa Latin ius berarti hukum, dalih atau pedoman, soli berasal dari kata solum yang berartinegeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti darah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran,sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan.

2). Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan yang dapat dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami- isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah dalam suatu kesatuan yang bulat,sehingga perlu adanya kesamaan pemahaman dan komitmen menjalankan kebersamaan atas dasar hukum yang sama dan meniscayakan kewarganegaraan yang sama pula. Sedangkan dalam asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masingpihak. Mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyeludupan hukum sehingga banyak negara yang menggunakan asas persamaan derajat dalam peraturan kewarganegaraan .

Pembahasan III : Unsur – Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan

Dalam menentukan kewarganegaraan setiap negara memberlakukan aturan yang berbeda, namun secara umum terdapat tiga unsur yang seringkali digunakan oleh negara - negara di dunia, antara lain :

1.Unsur Darah Keturunan (Ius Sanguinis)
  Ius sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.

2. Unsur Daerah Tempat Kelahiran (Ius Soli)
Ius soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah).
Biasanya sebuah peraturan praktikal pemerolehan nasionalitas atau kewarganegaraan sebuah negara oleh kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh sebuah hukum turunan disebut lex soli. Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dalam aplikasi dengan jus soli yang bersangkutan, dan aturan ini yang paling umum untuk memperoleh nasionalitas.
Sebuah pengecualian lex soli diterapkan bila anak yang dilahirkan orang tuanya adalah seorang diplomat dari negara lain, yang dalam misi di negara bersangkutan.
Namun, banyak negara memperketat lex soli dengan mengharuskan paling tidak salah satu orang tua harus memiliki warga negara yang bersangkutan atau izin tinggal resmi lainnya pada saat kelahiran anak tersebut. Alasan utama menerapkan aturan tersebut adalah untuk membatasi jumlah orang bepergian ke negara lain dengan tujuan mendapatkan kewarganegaraan untuk seorang anak.
Ius soli umum di negara-negara di Amerika dan di tempat lain yang ingin mengembangkan dan meningkatkan penduduk mereka. Beberapa negara yang menerapkan ius soli adalah
§  Brasil
§  Jamaika
§  Kanada
§  Meksiko

3.Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisasi)
Syarat-syarat atau prosedur pewarganegaraan disesuaikan menurut kebutuhan yang dibawakan oleh kondisi dan situasi negara masing-masing.

Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapa menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif,seseorang yang tidak mau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repuidasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

Pembicaraan status kewarganegaraan seseorang dalam sebuah negara ada yang dikenal dengan apatride untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan, bipatride untuk orang- orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap/dwi-kewarganegaraan, dan multipatride untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan.

Pembahasan IV : Karakteristik Warga Negara Yang Demokrat

Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga negara yang disebut sebagai demokrat,yakni antara lain sebagai berikut:

1. rasa hormat dan tanggung jawab
2. bersikap kritis
3. membuka diskusi dan dialog
4. bersikap terbuka
5. rasional
6. adil
7. jujur

Beberapa karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom yang mempunyai karakteristik lanjutan sebagai berikut:

1. memiliki kemandirian
2. memiliki tanggung jawab pribadi, politik dan ekonomi sebagai warga negara
3. menghargai martabat manusia dan kehormatan pribadi
4. berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan denganpikiran dan sikap yang santun.
5. mendorong berfungsinya demokrasi konstitusional yang sehat.

Pada umumnya ada dua kelompok warga negara dalam suatu negara, yakni warga negara yang memperoleh status kewarganegaraan melalui stelsel pasif/operation of law dan melalui stesel aktif/by registration.

Dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 62/1958 bahwa ada tujuh cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia , yaitu karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkannya permohonannya, pewarganegaraan , turut ayah dan atau ibu serta karena pernyataan.

Pembahasan V : Hak Dan Kewajiban Warga Negara

Dalam konteks Indonesia, hak warga negara terhadap negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan lainnya yang merupakan derivasi dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Diantaranya hak asasi manusia yang rumusan lengkapnya tertuang dalam pasal 28 UUD gubahan kedua.

Sedangkan contoh kewajiban yang melekat bagi setiap warganegara antara lain kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara negara dengan warga, membela tanah air (pasal 27), membela pertahanan dan keamanan negara (pasal 29), menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28 J),dan sebagainya.

Prinsip utama dalam penentuan hak dan kewajiban warganegara adalah terlibatnya warga secara langsung ataupun perwakilan dalam saetiap perumusan dan kewajiban tersebut sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian dari kesepakatan mereka yang dibuat sendiri.




Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar